Industri perkakas otomotif (tools) tanah air baru saja mencatat kemenangan penting dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo” karena dinilai memiliki kemiripan yang signifikan dengan merek legendaris, Tekiro.
Dalam putusannya yang dibacakan pada 27 Desember 2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang sudah lebih dulu terdaftar dan dikenal luas di masyarakat. Hakim menilai kemiripan tersebut berpotensi besar memicu kebingungan bagi konsumen serta melanggar prinsip perlindungan merek yang tertuang dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.
Menanggapi putusan tersebut, PT Altama Surya Anugerah selaku pemegang merek Tekiro menyambut baik langkah hukum ini. Kemenangan ini dianggap bukan sekadar memenangkan sengketa nama, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pelaku usaha yang membangun reputasi dengan jujur.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah.
Pihak manajemen juga mengimbau agar seluruh mitra usaha, distributor, hingga konsumen setia untuk tetap teliti dan merujuk hanya pada produk Tekiro yang sah secara hukum. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak terkecoh oleh informasi yang tidak bertanggung jawab di pasar.
Kemenangan Tekiro ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia usaha di Indonesia. Kasus ini membuktikan bahwa sistem hukum di Indonesia konsisten dalam menjaga iklim kompetisi yang sehat melalui perlindungan hak merek.
H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum PULUNGAN, WISTON & PARTNERS selaku kuasa hukum penggugat, turut mengingatkan masyarakat dan pelaku bisnis otomotif untuk selalu menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami mengimbau para mitra usaha dan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan merujuk pada merek yang sah. Kami juga menghormati seluruh proses hukum apabila nantinya terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak lawan,” tutur Amris.