Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob terkait dugaan ujaran kebencian melalui konten media sosial.
Resbob kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari penangkapan.
Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat pada Senin malam sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia datang dalam kondisi tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pencarian intensif yang dilakukan aparat sejak adanya laporan masyarakat pada Jumat, 12 Desember 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Resbob diamankan oleh aparat di wilayah Jawa Timur sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra saat dikonfirmasi di Bandung seperti dikutip Mashable Indonesia dari Antara.
Setelah pemeriksaan awal, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah menjelaskan bahwa Resbob sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota sejak laporan diterima penyidik.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujar Resza.
Menurutnya, upaya berpindah lokasi tersebut dilakukan Resbob untuk menghindari penangkapan aparat kepolisian.
Resza mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait konten siaran langsung di kanal YouTube milik Resbob. Konten tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian yang mengarah pada kelompok tertentu, khususnya masyarakat Sunda, sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” kata Resza.
Selain menghina masyarakat Sunda, konten tersebut juga dianggap menyerang kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung. Atas dasar itu, Polda Jawa Barat menilai perbuatan Resbob memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa ancaman hukuman atas pasal tersebut cukup berat. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.
Polda Jawa Barat saat ini masih mendalami motif serta dampak dari konten yang dibuat Resbob, termasuk potensi pelanggaran pidana lain yang berkaitan dengan penyebaran kebencian di ruang digital.
Kasus ini bermula dari adanya laporan sejumlah pihak yang merasa dirugikan dan tersinggung oleh konten Resbob. Laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Penyidik menilai laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti karena konten yang disiarkan Resbob berpotensi memicu konflik sosial dan perpecahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat bergerak cepat melakukan penelusuran keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di Semarang, Jawa Tengah.
Saat ini, Resbob masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur kebencian, penghinaan, maupun provokasi terhadap kelompok tertentu.
Aparat menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di ruang digital.