
Rapper asal Amerika Serikat, Kay Flock, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat pada Selasa (16/12) waktu setempat.
Vonis berat tersebut dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam serangkaian aksi penembakan di wilayah Bronx, New York. Putusan ini sekaligus mengakhiri karier musik Kay Flock yang sempat melejit sebelum penangkapannya pada 2021.
Kay Flock, yang memiliki nama asli Kevin Perez, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik AS Lewis J. Liman. Dalam persidangan, hakim menilai Perez telah menyebarkan pesan yang salah kepada generasi muda dengan mempromosikan kekerasan secara terbuka melalui musik dan media sosial.
Rentang waktu tindak kejahatan tersebut terjadi dalam kurun kurang dari 18 bulan, yakni antara 2020 hingga 2021, dan menurut jaksa telah menyebabkan banyak korban luka serta korban meninggal di jalanan Bronx.
“Kamu mengejek, kamu merayakan, dan kamu turut menciptakan siklus kekerasan,” kata Hakim Liman di ruang sidang seperti dikutip Mashable Indonesia dari Billboard.
Ia menyoroti unggahan Perez di media sosial yang dinilai provokatif, termasuk klaim dirinya lolos dari dakwaan utama serta tulisan “KILL ALL RATS” di Instagram usai persidangan yang menghadirkan kesaksian dari anggota geng yang berbalik melawannya.
Meski menyebut Perez sebagai pria yang memiliki potensi, Liman menegaskan hukuman panjang tidak dapat dihindari. Vonis tersebut dijatuhkan atas empat peristiwa penembakan terpisah yang menyebabkan sejumlah orang terluka, saat Perez diketahui memimpin geng bernama Sev Side/DOA.
Pada Maret 2025 lalu, ia telah dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan, termasuk konspirasi pemerasan dan percobaan pembunuhan.
Dalam kesempatan berbicara di hadapan hakim, Perez menyatakan dirinya telah berubah. “Saya yang dulu di usia 18 tahun bukanlah saya yang sekarang,” ujarnya. Ia juga menyinggung soal kesempatan kedua bagi setiap orang. “Saya masih anak-anak saat itu. Tidak benar-benar tahu mana yang benar,” kata Perez.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum cukup. Hakim Liman mengkritik Perez karena tidak menunjukkan empati terhadap para korban.
“Sampai hari ini, kamu belum menunjukkan penyesalan yang nyata atas perbuatanmu,” ujar Liman.
Nama Kay Flock sempat mencuri perhatian industri musik setelah dinobatkan sebagai R&B/Hip-Hop Rookie of the Month versi Billboard pada November 2021. Penghargaan itu datang tak lama setelah perilisan album perdananya, The D.O.A. Tape, yang mengangkat namanya di skena drill rap New York. Genre tersebut dikenal dengan lirik yang sarat ancaman, ejekan, serta penggambaran kekerasan jalanan.
Jaksa AS Patrick R. Moroney menegaskan bahwa kekerasan bukan sekadar tema dalam musik Perez, melainkan bagian dari kehidupannya.
Saat persidangan, Moroney meminta hakim menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara, sesuai rekomendasi dari Departemen Probasi pengadilan. “Ia sangat piawai merayakan kekerasannya dan memancing emosi para rivalnya,” kata Moroney.
Dalam dokumen tuntutan hukuman, jaksa menyebut Perez menggunakan aksi kekerasan untuk mendongkrak popularitas dan karier musiknya.
“Musik yang mengglorifikasi kekerasan geng membuat terdakwa terkenal dan kini kaya,” tulis jaksa, seraya menuding Perez mendorong tindak kekerasan melalui pesan-pesan pribadi.
Sementara itu, pengacara pembela Michael Ashley meminta hakim menjatuhkan hukuman minimum wajib selama 10 tahun. Ia beralasan kliennya tumbuh di salah satu lingkungan paling berbahaya di Amerika Serikat dan berada di bawah pengaruh figur yang lebih tua yang mendorong keterlibatan dalam aktivitas geng.
Hakim Liman mengakui telah mempertimbangkan latar belakang Perez, termasuk fakta bahwa kejahatan tersebut dilakukan saat otaknya masih berkembang dan belum matang sepenuhnya. Ia juga mencatat bahwa enam teman dekat Perez meninggal akibat kekerasan senjata api sebelum sang rapper menginjak usia 18 tahun.
[ad_2]