PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak keras terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Perludem menilai langkah tersebut sebagai kemunduran besar bagi konsolidasi demokrasi lokal dan ancaman serius terhadap desain ketatanegaraan Indonesia.
Peneliti Perludem, Haykal, menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
“Mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti menarik kembali mandat rakyat tanpa dasar konstitusional yang sah. Prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil adalah standar yang tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Haykal melalui keterangannya, Jumat (16/1).
Haykal menilai munculnya wacana ini tidak lepas dari konfigurasi kekuasaan pasca-Pemilu 2024 yang timpang. Dominasi koalisi pemenang Pilpres di ratusan DPRD dikhawatirkan menjadikan mekanisme pemilihan tidak langsung sebagai instrumen pengamanan kekuasaan berbasis kursi legislatif.
Menurut Haykal, struktur seperti ini akan meniadakan kompetisi politik secara sistemik dan menghilangkan fungsi korektif pemilu. Selain itu, hal tersebut dianggap bertentangan dengan logika sistem presidensial.
“Kepala daerah harus memiliki legitimasi langsung dari rakyat agar relasi dengan DPRD bersifat seimbang. Pemilihan tidak langsung akan menciptakan ketergantungan kepala daerah pada fraksi DPRD, membuka ruang transaksi, dan melemahkan mekanisme checks and balances,” jelasnya.
Haykal menyoroti argumen efisiensi anggaran yang sering digaungkan pendukung Pilkada lewat DPRD. Ia menilai hal tersebut bukan alasan yang tepat untuk menghapus hak pilih warga. Haykal menyebut biaya tinggi dalam Pilkada lebih disebabkan oleh desain penyelenggaraan yang tidak efisien, bukan mekanismenya.
“Menghilangkan Pilkada langsung demi menekan anggaran adalah kebijakan tidak proporsional yang mengorbankan prinsip demokrasi demi solusi semu,” tegas Haykal.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan politik uang tidak akan selesai dengan memindahkan pemilihan ke DPRD. Justru, mekanisme tersebut berpotensi memusatkan praktik transaksional pada segelintir aktor politik dengan pengawasan publik yang lebih rendah.
“Masalah utama yang seharusnya dibenahi adalah lemahnya regulasi dana kampanye dan penegakan hukum, bukan dengan memangkas keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya,” pungkasnya. (Faj/P-3)