ICW dan KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

ilustrasi(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/12). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi sepanjang rentang waktu 2022–2025.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk memecah kebuntuan akuntabilitas hukum. Berdasarkan pemantauan ICW, 43 anggota Polri yang terdiri dari 14 Bintara dan 29 Perwira tersebut sebelumnya hanya dijatuhi sanksi etik melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tanpa diproses secara pidana.

“Ironisnya, meski 37 orang telah didemosi dan 6 lainnya dipecat secara etik, tidak ada satupun yang dikenakan tindak pidana pemerasan. Ini menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ketika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum,” kata Wana, melalui keterangannya, Selasa (23/12).

Wana menjelaskan, secara yuridis perbuatan pemerasan oleh aparat kepolisian telah memenuhi unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran adalah kejahatan korupsi.

Menurutnya, KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.

“Tidak ada dasar hukum untuk membatasi pertanggungjawaban pelaku hanya pada ranah etik internal. Pembiaran terhadap perkara pemerasan ini merupakan bentuk pengingkaran mandat hukum yang melekat pada KPK,” lanjutnya.

Wana juga menyoroti fenomena impunitas struktural ketika aparat kepolisian seolah kebal hukum dibandingkan warga sipil. Kondisi ini diperparah dengan adanya temuan anggota yang terlibat pemerasan, seperti oknum berinisial RI, yang justru mendapatkan promosi jabatan setelah menjalani sidang etik.

“Praktik ini menunjukkan sanksi etik gagal memberikan efek jera, bahkan berpotensi menjadi mekanisme normalisasi korupsi di tubuh APH,” ujar Wana.

Maka dari itu, Wana mendesak KPK untuk mengambil langkah berani untuk membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh anggota Polri yang terbukti memeras berdasarkan putusan KKEP. Wana juga meminta KPK menggunakan putusan etik sebagai bukti awal (initial evidence) untuk menjerat para pelaku.

Selain itu, Wana juga meminta KPK menghentikan praktik pilih kasih dan standar ganda dalam penegakan hukum korupsi.

Wana menegaskan bahwa mengadili polisi korup bukanlah bentuk konflik antar-lembaga, melainkan murni tugas pokok KPK dalam menegakkan supremasi hukum. “KPK harus menunjukkan keberanian untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Faj/P-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • daftar slot gacor bonus new member
  • zeus gacor malam ini
  • mahjong ways 3 gampang jp
  • mahjong ways 2 pola gacor
  • cara menang slot mahjong ways
  • game slot gacor yang scatter hitam
  • olx707 deposit qris
  • olx707 slot gacor
  • olx707 mudah menang
  • link daftar olx707 terbaru
  • bocoran pola gacor hari ini
  • gates of olympus x500
  • link bandar toto
  • olx707 link resmi
  • link slot hari ini
  • link situs bandar gacor
  • olx707 link resmi 2026
  • olx707 login daftar 2026
  • slot hari ini
  • link bandar slot
  • olx707 link resmi kami
  • daftar slot gacor
  • link Slot Mudah Maxwin